Contoh: Jika seorang pekerja harian lepas memiliki upah sebesar Rp 500.000,- per hari dan telah bekerja selama 200 hari dalam 1 tahun kalender, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan upah x (total upah dalam 1 tahun kalender / jumlah hari kerja dalam 1 tahun kalender) = 1 x (Rp 500.000,- x 200) / 240 hari = Rp 416.666,-.
Jika merujuk kepada paragraf diatas, maka pertanyaan yang timbul kemudian adalah, apakah pekerja paruh waktu boleh bekerja lebih dari 3,5 atau 4 jam kerja per harinya?. Lalu apa bedanya Pekerja Paruh Waktu dengan Pekerja Harian? Pekerja Harian diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 10 dan 11. Pasal 10. 287 99 401 351 232 129 103 228