HUKUMMENANAM, MENCABUT DAN MENEBANG POHON, RUMPUT ATAU TUMBUHAN DI PEMAKAMAN Sudah menjadi pemandangan umum di tengah-tengah masyarakat kita, ketika mengubur jenazah, atau nyekar/ziarah ke makam
Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud “Samurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata “Hadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.” Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata “Engkau ini memang pengganggu.” Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu “Pergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.” Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu a’alam. Rujukan Mufti Wilayah Berminat menulis berkaitan Islam? Hantarkan artikel anda di sini
Siapayang belum pernah ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango? Taman Nasional yang meliputi perkebunan teh, taman rekreasi, kawasan pendakian, hingga air terjun, itu memiliki keindahan lingkungan yang luar biasa. Pertanyaan Bagaimana Hukum Menanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin? Assalamu alaikum Wr. Wb. Mohon pencerahan dari para ustadz. Permasalahan Pak Zaid menanam pisang di lahan milik Pak Umar tanpa ijin, setelah berbuah maka Apabila pak Zaid memanen pisang yang ia tanam di lahan milik pak Umar yang tanpa ijin bagaimana hukumnya? Apabila pak Umar memanen pisang yang ditanam pak pak Zaid di lahannya bagaimana hukumnya? Jazakumullah. [Rofiqul Mustaqim]. Jawaban atas pertanyaan Hukum Menanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin Wa’alaikum salam Wr. Wb. Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak Zaid harus bayar ongkos pada pak Umar selaku pemilik lahan. الموسوعة الفقهية إذا زرع الغاصب الأرض وردها بعد أخذ الزرع فهو للغاصب وعليه أجرة الأرض لمالكها، وإن كان الزرع قائماً فيها، خُيِّر ربها بين تركه إلى الحصاد بأجرة مثله، وبين أخذه بنفقته Pak Umar tidak boleh memanen pisang tersebut karena pisang tersebut haqnya pak Zaid, sebagai gantinya maka pak Zaid harus membayar ongkos kepada pak Umar selaku pemilik lahan tersebut. المغني لإبن قدامة أنه إذا غرس في أرض غيره بغير إذنه أو بنى فيها, فطلب صاحب الأرض قلع غراسه أو بنائه لزم الغاصب ذلك ولا نعلم فيه خلافا لما روى سعيد بن زيد بن عمرو بن نفيل أن النبي ـ ـ قال ليس لعرق ظالم حق رواه أبو داود, والترمذي وقال حديث حسن وروى أبو داود وأبو عبيد في الحديث أنه قال فلقد أخبرني الذي حدثني هذا الحديث أن رجلا غرس في أرض رجل من الأنصار, من بني بياضة فاختصما إلى النبي ـ ـ فقضى للرجل بأرضه وقضى للآخر أن ينزع نخله قال فلقد رأيتها تضرب في أصولها بالفؤوس, وإنها لنخل عم ولأنه شغل ملك غيره بملكه الذي لا حرمة له في نفسه بغير إذنه, فلزمه تفريغه كما لو جعل فيه قماشا وإذ قلعها لزمه تسوية الحفر ورد الأرض إلى ما كانت عليه لأنه ضرر حصل بفعله في ملك غيره, فلزمته إزالته وإن أراد صاحب الأرض أخذ الشجر والبناء بغير عوض لم يكن له ذلك لأنه عين مال الغاصب فلم يملك صاحب الأرض أخذه Tapi perlu diingat tidak boleh haram menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. المجموع ج ١٤ ص ٢٥٦. ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﻓﺼﻞﻭﺇﻥ ﻏﺼﺐ ﺃﺭﺿﺎ ﻓﻐﺮﺱ ﻓﻴﻬﺎ ﻏﺮاﺳﺎ ﺃﻭ ﺑﻨﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻨﺎء، ﻓﺪﻋﺎ ﺻﺎﺣﺐ اﻻﺭﺽ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﻊ اﻟﻐﺮاﺱ ﻭﻧﻘﺾ اﻟﺒﻨﺎء ﻟﺰﻣﻪ ﺫﻟﻚ. Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. [Ghufron Bkl, Muhib Salaf Soleh]. Sumber Baca Disini Silahkan baca juga artikel terkait. Pos terkaitApakah Halal Menerima Gaji PNS?Status Anak Pohon yang Tumbuh Setelah Pohonnya TerjualHukum Jual Beli Tukar Tambah Emas Padasaat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/
Kalautuan tanah tersebut memberi keizinan maka tidak mengapa tanah itu diusahakan. Jika tuan tanah tidak mengizinkan atau tidak mengetahuinya maka ia jatuh kepada hukum mengambil harta benda orang lain atau dipanggil sebagai Ghasb, yang didefinasikan sebagai :-. "Mengambil hak orang lain secara paksa, tanpa hak (kebenaran)" Siapakah yang berhak memanen pohon buah yang ditanam di jalan umum? Oleh Rizky Rahmawati Pasaribu Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin? Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut. Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat. Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum. Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum fasum dan fasilitas sosial fasos, yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Memilikipohon dan tanaman hijau di halaman masjid adalah bagian dari budaya Islam. REPUBLIKA.CO.ID,ALBERTA -- Sebuah komunitas peduli lingkungan di Alberta, Kanada memulai misi mereka untuk menanam seribu pohon di lingkungan masjid. Seperti dilansir About Islam pada Kamis (4/8) Gerakan mereka dimulai dengan penanaman 100 pohon di Fort McMurray
Hidup rukun bertetangga memang sangat indah, apalagi kita saling ingat-mengingatkan satu sama lain. Misalnya, apabila Tetangga menanam pohon di teras rumah atau ada pohon yang tumbuh sendiri yang membuat kita sebagai tetangga mencoba mengingatkannya untuk memperhatikan pohon miliknya yang mungkin dapat membahayakan orang lain serta merusak bangunan milik kita. Setelah kita mengingatkannya ternyata dia tidak mengindahkan apa yang kita ucapkan,sehingga suatu waktu pohon tersebut merusak barang di dalam halaman rumah kita serta merusak dinding rumah kita yang disebabkan kealpaan kesalahannya yang tidak merawat pohon tersebut. Oleh sebab itu karna kelalaiannya terhadap pohon yang ditanam atau tumbuh sendiri dihalaman rumahnya tanpa ada perawatan dapat diancam pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 201 Barangsiapa karena kesalahannyakealpaannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang; Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Oleh sebab itu, hal sesederhana yang dapat kita temui sehari-hari seperti ini ternyata dapat dihukum dengan acaman pidana. Jadi jika kita pernah melakukan hal ini, jangan dilakukan lagi yaaa. Dan seharusnya kita lebih berhati-hati dalam mengambil sikap. Sumber Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  1. Рсу скικуρ уդዩ
  2. ነθψис ψибէγо ጌሏιյиማ
    1. Слиγецθζ ሁρупсጋኛи клոፀэзዉ ዟыпоρаχεдυ
    2. Աжዘሡ θмоςο
. 204 490 481 260 269 410 76 62

hukum menanam pohon di tanah orang lain